Rabu, 11 April 2012

tugas pendidikan kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya. Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies ) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.






BAB II
POKOK PEMBAHASAN


I.              Pengertian Dan PemahamanSistemKonstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
A.   pengertian konstitusi menurut paraahli

1)    K. C. Wheare
 konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2)    Herman heller
 konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3)    Lasalle
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb


4)    L.j Van Apeldoorn
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis

5)    Koernimanto soetopawiro
istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

6)    Carl schmitt
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a)    Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian, yaitu :
·         Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
·         Konstitusi sebagai bentuk negara.
·          Konstitusi sebagai faktor integrasi.
·         Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
b)    Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu :
konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c)    konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B. Tujuan Konstitusi
Tujuan Konstitusi yaitu:
1)    Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2)    Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3)    Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.



C. Nilai Konstitusi
1.    Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.    Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.    Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macamKonstitusi
1.    Menurut CF. Strong konstitusi terdiri  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari:  constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Øperikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
·         Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
·         Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
2.    secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
·         konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
·         Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3.    bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
·         Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
·         Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.



4.    unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:

·         Jaminan terhadap Ham dan warga negara
·         Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
·         Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·         Pernyataan ideologis.
·         Pembagian kekuasaan negara.
·         Jaminan HAM (hak asasi manusia).
·         Perubahan konstitusi.
·         Larangan perubahan konstitusi.
E. Syarat terjadinya konstitusi
Syarat terjadinya konstitusi yaitu Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD
perubahan konstitusi / UUD yaitu Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.






















II.            SistemPolitikdanKetatanegaraan Indonesia

SISTEM POLITIK
Sistempolitik yang dianutnegara Indonesia adalahsistempolitikdemokrasi.HalinisecarajelasdinyatakandalamPasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa“Kedaulatanberada di tanganrakyatdandilaksanakanmenurutUndang-UndangDasar”. HakikatdemokrasiitusendiriadalahkekuasaandalamNegaraberada di tanganrakyat.Secarateoretis, klasifikasisistempolitik di era modern initerbagidua,yaitusistempolitikdemokrasidansistempolitikotoritarian. SamuelHuntingtondalambukuGelombangDemokratisasiKetiga (2001) membuatpembedaanantarasistempolitikdemokrasidansistempolitiknondemokrasi.Sistempolitiknondemokrasiatauotoriterinimencakup: monarkiabsolut,rezimmiliter, kediktatoran, rezimkomunis, rezimotoritarian, danfasis.Pembagianatassistempolitikdemokrasidansistempolitikotoriterinididasarkanatas:
1.Kewenanganpemerintahterhadapaspek-aspekkehidupanwarganya.
2.Tanggungjawabpemerintahterhadapwarga Negara.
Sistempolitikdisebutotoriterapabilakewenanganpemerintahterhadapkehidupanwarganyaamatluas, mencakuphampilsemuaaspekkehidupanwarga.Pemerintahturutcampurdalammengendalikansegenapkehidupanberbagsadanbernegara.Selainitutidakterdapatnyapertanggungjawabanpemerintahterhadaprakyatnyaatassegalahal yang telahdijalankan.Dalamsistempolitikotoriteratautotaliter, pemerintahataupenguasamerasatidakperlumemberikanpertanggungjawabankepadarakyatdarinegaraitu.Adapunsistempolitikdisebutdemokrasiapabilakewenanganpemerintahterhadapkehidupanwarganegaraamatterbatas.Pemerintahnegaratidakturutcampuratassemuaaspekkehidupanwarganya.Warganegaradapatmengatursendirikehidupannya. Di sampingitu, adanyapertanggungjawabanpemerintahkepadarakyatnyaatasapa yang dijalankan.
Lebihjauhdariitu, sistempolitikdikatakandemokrasibilamananegaramenganutprinsip-prinsipdemokrasidalampenyelenggaraanbernegara.Sistempolitikdikatakanotoriteratautotaliterbilamananegaramenganutprinsip-prinsipotoritariandalampenyelenggaraanbernegara.Secaranormatifsistempolitikdemokrasi yang dianut di Indonesiadidasarkanatasnilai-nilaibangsayaituPancasila.Olehkarenaitu, sistempolitikdemokrasi di Indonesia adalahsistempolitikdemokrasiPancasila, yaitusistempolitikdemokrasi yang didasarkanatasnilai-nilaidasarPancasila.



SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Menurut UUD 1945, Sistemketatanegaraan Indonesia adalahsebagaiberikut :
Bentuknegaraadalahnegarakesatuan
Politeknik Telkom Pendidikan Kewarganegaraan2-17 PolitikdanStrategi
Lebihjauhdariitu, sistempolitikdikatakandemokrasibilamananegaramenganutprinsip-prinsipdemokrasidalampenyelenggaraanbernegara.Sistempolitikdikatakanotoriteratautotaliterbilamananegaramenganutprinsip-prinsipotoritariandalampenyelenggaraanbernegara.Secaranormatifsistempolitikdemokrasi yang dianut di Indonesiadidasarkanatasnilai-nilaibangsayaituPancasila.Olehkarenaitu, sistempolitikdemokrasi di Indonesia adalahsistempolitikdemokrasiPancasila, yaitusistempolitikdemokrasi yang didasarkanatasnilai-nilaidasarPancasila.
Menurut UUD 1945, Sistemketatanegaraan Indonesia adalahsebagaiberikut :
A.Bentuk Negara Kesatuan
.Negara kesatuanadalahnegara yang bersusunantunggal.Suatubentuknegara yang tidakterdiriatasnegara yang didalamnyatidaktidakterdapatdaerah yang bersifatnegara.Di dalamnegarakesatuan, kekuasaanmengaturseluruhdaerahnyaada di tanganpemerintahanpusat.Pemerintahanpusatinilah yang padatingkatterakhirdantertinggidapatmemutuskansegalasesuatu yang terjadi di dalamnegara.
B.Bentukpemerintahanadalahrepublik
UUD 1945 menetapkanbahwabentukpemerintahan Indonesia adalahrepublikbukanmonarkiataukerajaan.DasarpenetapaninitertuangdalamPasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia ialahNegaraKesatuan yang berbentukRepublik”.Berdasarkanpasaltersebutdapatdiketahuibahwa “kesatuan” adalahbentuknegara, sedang “republik” adalahbentukpemerintahan.Secarateoretis, adaduaklasifikasibentukpemerintahan di eramodern, yaiturepublikdanmonarkiataukerajaan. KlasifikasiinimengikutiajaranNicollo Machiavelli (1469-1527).Pembedaaninididasarkanpadasegicarapenunjukanataupengangkatankepalanegara.Bentukpemerintahandisebutrepublikapabilacarapengangkatankepalanegaramelaluipemilihan,sedangkanbentukpemerintahandisebutkerajaanapabilacarapengangkatankepalanegaramelaluipewarisansecaraturun-temurun.Bentuknegara Indonesia pernahmengalamiperubahan, yaitudarinegarakesatuanmenjadinegaraserikat. Hal initerjadiantaraDesember 1949sampai denganAgustus 1950.Adapunbentukpemerintahan, Indonesia belumpernahberubahmenjadinegarakerajaanataumonarki.SekaranginibangsaIndonesiatelahsepakatbahwaperihalbentuknegarakesatuandanbentuk.


C.Sistempemerintahanadalahpresidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
D.Sistempolitikadalahdemokrasiataukedaulatanrakyat
Sistempolitik yang dianutnegara Indonesia adalahsistempolitikdemokrasi. Hal inisecarajelasdinyatakandalamPasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “KedaulatanberadaditanganrakyatdandilaksanakanmenurutUndang-UndangDasar”. Hakikatdemokrasiitusendiriadalahkekuasaandalamnegaraberada di tanganrakyat.Secaranormatifsistempolitikdemokrasi yang dianut di Indonesia didasarkanatasnilai-nilaibangsayaituPancasila.Olehkarenaitu, sistempolitikdemokrasi di Indonesia adalahsistempolitikdemokrasiPancasila, yaitusistempolitikdemokrasi yang didasarkanatasnilai-nilaidasarPancasila.
















BAB III
KESIMPULAN

Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwamengetahuidanmempelajaritentang system politikdankonstitusi di Indosnesiamerupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.

Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.













DAFTAR PUSTAKA