BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis
tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat
berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban
bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang
seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut. Dalam
makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh
masing-masing elemen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga
negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang
paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan
pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu
Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara
adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak
sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain
yang bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
BAB II
ISI DAN POKOK PEMBAHASAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang untuk dapat mendapatkan haknya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban
kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau
tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara
kesatuan republik Indonesia.
A.
CONTOH HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1. Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh.
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
1. Hak untuk
menjadi warga negara (pasal 26)
2. Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3. Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4. Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5. Hak bela
negara (pasal 27 ayat 3)
6. Hak untuk
hidup (pasal 28 A)
7. Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8. Hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28 B ayat 2)
9. Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10. Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11. Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
12. Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13. Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14. Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
15. Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
16. Hak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati
nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
17. Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
18. Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
19. Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
20. Hak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
21. Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
22. Hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23. Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24. Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25. Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26. Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
27. Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28. Hak bebas
dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29. Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30. Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
31. Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
32. Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33. Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
B.
CONTOH KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya:
1. Melaksanakan
aturan hukum.
2. Menghargai
hak orang lain.
3. Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4. Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
5. Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
6. Membayar
pajak
7. Menjadi
saksi di pengadilan
8. Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
C. TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban
(duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
1. Mewujudkan
kepentingan nasional
2. Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
3. Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
4. Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
D. PERAN WARGA NEGARA
1. Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2. Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
4. Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
5. Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7. Menciptakan
kerukunan umat beragama.
8. Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
9. Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara
12. Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara
Indonesia :
·
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
·
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
·
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
·
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.”
·
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
·
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN TELAH DICANTUMKAN DALAM UUD
1945 PASAL 26, 27, 28, DAN 30, YAITU :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
PENUTUP
Demikianlah yang dapat saya sampaikan mengenai bebrapa materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca dapat
memberikan
kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan
dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini
berguna dan bermanfaat
KESIMPULAN
Setelah
kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara
merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini
dikarenakan bahwa dengan pemahamannya
yang
baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.
Dan kita sebagai warga negara yang
bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita
berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa
terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang
sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan
bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://makalahibd1.blogspot.com/2012/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html